JASA NIKAH SIRI SOLO
Kesimpulan hukum nikah siri Dalam hukum Islam nikah siri yang diperbolehkan adalah nikah yang syarat serta rukun nikahnya sudah terpenuhi yakni adanya wali nikah, dua orang saksi yang adil, serta adanya ijab qabul. Sedangkan nikah siri yang dilakukan tanpa adanya wali nikah hukumnya adalah tidak sah. Adapun nikah yang sudah sesuai menurut syariat Islam tetapi tidak dicatatkan di KUA, untuk hukumnya sendiri adalah sah. Tetapi pernikahan tersebut tidak mempunyai legal hukum. Artinya segala hak yang bisa diperoleh jika pernikahan dicatat di KUA, maka dia tidak bisa mendapatkanya. Salah satu contohnya adalah memberikan akta kelahiran. Pacaran itu juga ada baiknya untuk saling Mengenal tetapi terkadang nafus itu tidak bisa diprediksi bisa terjadi kapan saja. Karena jika sudah berduan maka yg ketiga adalah syaitan, Maka segeralah menuju kepernikahan untuk menghindari "ZINA". dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihu wasallam bersabda: ثَلاثَةٌ يَا عَلِيُّ لاَ ...